Official Website PT JASA ANUGRAH BERKARYA
Close
Skip to content

PT Jasa Anugrah Berkarya | Jasa Surety Bond & Bank Garansi

Sub Header PT JASA ANUGRAH BERKARYA-min

Home    /     Jaminan Penawaran

Jaminan Penawaran (Bid Bond)

Jaminan Penawaran / Bid Bond, yaitu janji tertulis oleh bank kepada penerima jaminan bahwa bank akan membayarkan sejumlah uang dengan syarat penjamin tidak ikut mengikuti lelang dan tidak menutup kontrak pemborong dalam hal tawarannya diterima. Jaminan Penawaran harus memenuhi ketentuan berikut:

  1. Diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang memiliki program suretysip (asuransi kerugian) sebagaimana telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  2. Jaminan Penawaran dimulai pada saat tanggal akhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak lebih kurang dari waktu yang telah ditentukan dalam LDP.
  3. Nama peserta harus sama dengan yang tercantum dalam Jaminan Penawaran.
  4. Besarnya nilai jaminan penawaran tidak kurang dari nilai nominal yang telah ditentukan dalam LDP.
  5. Besarnya nilai jaminan penawaran ditulis menggunakan angka dan huruf.
  6. Nama panitia pengadaan barang dan jasa yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama panitia pengadaan barang dan jasa yang melakukan pelelangan.
  7. Paket job yang dijamin sama dengan paket job yang dilelang.
  8. Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, setelah penyataan wanprestasi dari panitia pengadaan barang dan jasa diterima oleh pihak penerbit Jaminan Barang dan Jasa.

Jaminan Penawaran obligasi atas nama perusahaan kemitraan (Kerja Sama Operasi / KSO) harus ditulis atas nama perusahaan asosiasi.