Official Website PT JASA ANUGRAH BERKARYA
Close
Skip to content

PT Jasa Anugrah Berkarya | Jasa Surety Bond & Bank Garansi

Sub Header PT JASA ANUGRAH BERKARYA-min

Home    /     Jaminan Pelaksanaan

Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

 

Jaminan Pelaksanaan adalah jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan penjaminan untuk menjamin obligee bahwa principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang dipercayakan oleh obligee sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati dalam kontrak kerja. Jika principal tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya maka perusahaan pinjaman akan memberikan ganti rugi kepada obligee sesuai dengan nilai jaminan.

Jaminan pelaksaaan ini berlaku di indonesia sesuai Kepres RI No. 80 tahun 2003, sifat jaminan ini condintional dan kerugiannya dapat dihitung menurut:

  • Melibatkan pihak lain untuk melanjutkan pekerjaan yang belum selesai.
  • Menghitung perkiraan biaya untuk melanjutkan pekerjaan tersebut hingga selesai.

Besarnya jaminan pelaksanaan (Penal Sum) adalah persentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu antara 5% sampai dengan 10% dari nilai proyek.

Jika pada akhir kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh principal, maka jaminan pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara obligee dan principal seperti yang dijelaskan dalam adendum kontrak.

Fungsi Jaminan Pelaksanaan
  • Sebagai syarat penandatanganan kontrak kerja untuk mereka yang memenangkan tender.
  • Jika principal tidak memenuhi kewajiban kontraktualnya, perusahaan penjaminan memberikan kompensasi kepada obligee dengan mencairkan jaminan pelaksanaan.
Isi Jaminan Pelaksanaan
  1. Perusahaan Penjaminan dan principal akan memberikan ganti rugi kepada obligee, jika principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak yang ditandatangani.
  2. Kontrak pekerjaan proyek merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jaminan pelaksanaan.
  3. Jika principal telah memenuhi kewajibannya dengan baik sesuai kontrak kerjanya, jaminan pelaksanaan akan berakhir dengan sendirinya, jaminan kinerja proyek di Indonesia.
  4. Jika pada akhir kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh principal, maka jaminan pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan antara pihak yang berkewajiban dan principal sebagaimana ditentukan dalam lampiran kontrak.
  5. Jika principal lupa untuk memenuhi ketentuan, maka perusahaan penjamin akan membayar seluruh kerugian obligee, maksimal sebesar nilai jaminan.
  6. Pengajuan ganti rugi oleh obligee kepada perusahaan penjamin ditentukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya jaminan pelaksanaan.